Langsung ke konten utama

Hukum Membaca Alfatihah Bagi Makmum Dalam Sholat Jama’ah

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bacaan al fatihah bagi makmum ketika sholat jamaah.
*      Sebab perselisihan pendapat tersebut:

-Adanya perbedaan dalam memahami dalil yang keluar mengenai hukum bacaan alfatihah dalam 
  sholat.
-Adanya perbedaan pendapat diantara para ulama tersebut dalam cara men‘jamak’ (thoriqotul jam’i) antara hadist-hadits nabi yang menyangkut tentang bacaan alfatihah dalam sholat;

Rosullullah SAW bersabda;
لا صلاة إلا بفاتحة الكتاب
“tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca alfatihah”
Kandungan hadist ini (setiap orang yang sholat, baik imam, makmum, atau dalam keadaan sholat sendiri maka wajib baginya membaca alfatihah)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ketika Rasulullah SAW selesai dari sholat ‘jahr’ (dengan suara) beliau lalu bertanya: “adakah diantara kalian yang membaca bersamaku ketika sholat tadi?” salah satu sahabat berkata: “saya wahai Rosulullah”.
Lalu Rosulullah bersabda:
إني أقول ما لي أنازع القرآن
                “sesungguhnya
Kandungan hadist ini ( bahwa makmum tidak membaca alfatihah dan surat di dua rakaat pertama ketika imam mengangkat suara, dan makmum membaca keduanya dirakaat ketika imam tidak mengangkat suara)
Rosulullah SAW bersabda:
من كان له إمام فقراءته له القراءة
        “barang siapa sholat bersama imam (berjamaah) maka bacaan imam adalah bacaan makmum”
                Kandungan hadist: (makmum tidak wajib membaca alfatihah dalam setiap sholat/rakaat)
Dari Ubadah bin shomad bahwa ketika selesai sholat (ghodat) Rosulullah berkata
إني لأراكم تقرؤون وراء الإمام
“aku mengetahui bahwa kalian membaca (alfatihah/surat) dibelakang imam” sahabat berkata:’benar wahai Rasul’. Lalu beliau berkata:
فلا تفعلوا إلا بأم القرآن
        “jangan kalian kerjakan lagi(ulangi) kecuali dalam membaca alfatihah”
Kandungan hadist: (makmum membaca alfatihah di dua rakaat pertama /ketika imam mengangkat suara)
Allah SWT berfirman;
"وإذا قرئ القرآن فاستمعوا له و أنصتوا لعلكم ترحمون
Sabda Rasulullah SAW:
إذا قرأ الإمام فأنصتوا
“ketika imam membaca (alfatihah/surat) maka diamlah”
Kandungan dua dalil terakhir; (makmum wajib diam ketika dia mendengar bacaan imam dan wajib membaca alfatihah ketika tidak mendengar bacaan imam.)

v  Perbedaan pendapat para ulama

Iman Malik berpendapat:
-          Diwajibkan bagi makmum membaca alfatihah ketika sholat yang tidak mengangkat suara (dhuhur,asar). Namun tidak diwajibkan membacanya ketika sholat dalam keadaan mengangkat suara (maghrib, isya, dan subuh)
o   Dalil yang dipegang;
-          Mengkhususkan (takhsis) hadist no: 1 dengan hadist no: 2
-          Kemudian menguatkannya dengan ayat al quran/ dalil no: 5

Imam Abu Hanifah berpendapat:
-          Tidak diwajibkan bagi makmum membaca alfatihah ketika sholat berjamaah, baik dalam sholat dengan mengangkat suara (maghrib,isya’ dan subuh) ataupun sholat dalam keadaan tidak mengangkat suara (dhuhur dan asar)
o   Dalil yang dipegang;
-          Berpegang dengan hadist no: 3

Imam Syafi’I berpendapat:
-          Diwajibkan bagi makmum membaca alfatihah dalam sholat, dalam keadaan bagaimanapun.
o   Dalil yang dipegang:
-          Mengkhususkan (takhsis) hadist no: 1 dengan hadist no: 4

Imam Ahmad bin Hambal berpendapat:
-          Beliau membedakan antara mendengar bacaan imam dan bagi yang tidak mendengarkan bacaan imam;
o   Diwajibkan bagi makmum membaca alfatihah ketika dia tidak mendengar bacaan imam
o   Dan tidak diwajibkan ketika makmum mendengar bacaan imam (alfatihah)
o   Dalil yang dipegang:
-          Berpegang dengan hadist no: 5 dan hadist no: 6

*      Pendapat paling kuat:
Setelah kita mengetahui beberapa pendapat ulama mengenai permasalahan ini, maka kita dapat mengambil kesimpulan tentang pendapat yang kuat.
Dan menurut penulis, pendapat Imam Syafi’I adalah pendapat yang paling kuat dari beberapa pendapat diatas, yaitu:
- Wajib bagi makmum membaca alfatihah dan surat dalam sholat berjamaah yang tidak mengangkat suara,
- Dan wajib bagi makmum membaca alfatihah saja dalam sholat berjamaah yang mengangkat suara.
- Pendapat ini diperkuat dengan kedudukan alfatihah itu sendiri dalam sholat, bahwa alfatihah adalah salah satu rukun dalam sholat, maka sholat tidak sah kiranya salah satu rukunnya kita tinggalkan. Wallahu’alam bisshowab..

Ditulis oleh “abumujaddid” (tarjamahan dari kitab bidayatul mujtahid wa nihayatul muqtashid li ibn Rusyd)

Sumber :
www.solusiislam.com/2012/05/hukum-membaca-alfatihah-bagi-makmum.html?m=0

Komentar

Postingan populer dari blog ini

File Hasil Recovery tidak bisa dibuka ....????.. Gunakan iCare Data Recovery

Berbagi pengalaman tentang Software Recovery...... -----------  Langsung saja.... Kejadian ini terjadi di kantor, bermula ketika kita mencoba untuk install ulang windows 7 dengan cara ghost dari image karena corrupt. Terdapat 2 partisi, dimana pada partisi yang kedua sebagai drive d berisi data user termasuk emailnya. Data secara keseluruhan besarnya sekitar 20 GB. Setelah install baru Windows tersebut, ternyata setelah eksekusi entah mungkin karena lelah sebelumnya banyak pekerjaan,  hasil partisinya menjadi 1 yang berarti bahwa datanya ikut terformat. Panik... sudah tentu panik. Data user yang begitu penting hilang seketika. Sesalnya... kenapa tidak dibackup datanya terlebih dahulu. Pemikiran kita karena sudah terbiasa, langsung saja ghost image. Kami mencoba dengan berbagai aplikasi recovery, seperti GetDataBack, Recova, Restoration, Auslogics   File Recovery , Mini Tools Recovery, On Tracker, Easus Data Recovery, OnDATA Magic Recovery dan masih ada ya...

Duduk yang tidak Disukai Allah

SAAT MENGHADIRI TAKLIM ATAU MAJELIS ILMU, KITA MUNGKIN MERASA LELAH SELALU DUDUK MANIS DAN RAPI. MESKIPUN DEMIKIAN, HINDARILAH DUDUK DENGAN BERSANDAR DENGAN TANGAN KIRI KE BELAKANG KARENA RASULULLAH TELAH MELARANGNYA حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَ...

Keistimewaan Sholat Shubuh

Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman, أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا “Dirikanlah shalat dari sesudah mat...